News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita uang tunai terkait kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati nonktif Membramo Tengah, Ricky Ham pagawak.

Uang tunai yang disita mencapai Rp 1,5 miliar.

Tim penyidik KPK menyita uang tersebut dari staf DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa.

Reyhan pun telah diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa (23/5/2023).

"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 Miliar dari saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Panas Ricky Ham Pagawak ke Kader Partai Demokrat

Selain penyitaan, tim penyidik juga menggali keterangan dari Reyhan Khalifa terkait perkara Ricky Ham Pagawak ini.

Satu di antara materi yang didalami, yaitu mengenai aliran uang dari Ricky Ham Pagawak.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," katanya.

Konstruksi Perkara Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai bupati dimaksud, kader Partai Demokrat itu kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Para kontrakor dimaksud antara lain Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding. Ketiganya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini