TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Mario Dandy mengenakan kemeja tahanan oranye, celana pendek hitam dan sandal jepit.
Tangannya terborgol tali ties.
Begitu juga dengan pakaian yang digunakan Shane Lukas.
Mario Dandy terlihat berjalan sembari diapit dua petugas.
Mario Dandy terlihat mengganti gaya rambutnya dari yang terakhir muncul ke publik beberapa waktu lalu.
Terlihat Mario Dandy tampak baru saja mencukur rambutnya menjadi lebih rapih.
Sembari berjalan, Mario Dandy tampak tersenyum dari balik maskernya kepada awak media.
Ia pun sempat mengangkat tangannya bak menyapa awak media.
Meski begitu, Mario Dandy hanya bungkam ketika ditanya awak media soal kasusnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, bahwa pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan siang ini.
"Iya (akan dilimpahkan tahap dua), kata Ade ketika dikonfirmasi, Jumat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Baca juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Keluarga David Ozora: Diangkat Saja Jadi Duta Free Kick
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).