News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambangi RAPP Pelalawan, Stafsus Menkumham Fajar Lase Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI) di Pabrik Kertas Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/5/2023) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase gencar mensosialisasi kekayaan intelektual (KI).

Kali ini, pria kelahiran Kabupaten Asahan Sumatera Utara tersebut menyambangi Pabrik Kertas Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/5/2023) lalu.

Dihadapan para karyawan RAPP, Fajar Lase menyampaikan, berdasarkan BPS Riau, demografi generasi di Pelalawan paling banyak ada Generasi Z atau Gen Z yakni 114.098 jiwa, disusul Generasi Milenial 108.221 jiwa.

"Populasi terbesar di dunia adalah Gen Z. Di mana 1 dari 3 orang masuk dalam generasi Z. Gen Z itu generasi yang lahir dalam rentang tahun 1996 sampai dengan tahun 2010, saat ini usia kelompok ini sekitar 10-24 tahun. Sedangkan generasi milenial lahir dalam rentang tahun 1981-1995," kata Fajar, dikutip Jumat (26/5/2023).

Oleh karena itu, kata Fajar Lase, generasi Z dan milenial perlu menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual sejak dini. 

Sebab, banyak kasus sengketa perebutan merek akibat tidak menyadari hal itu.

"Banyak kasus usaha yang sudah dirintis dari bawah terpaksa harus mengganti nama Merek yang sudah digunakannya sejak lama, bahkan sejak usaha itu berdiri, karena nama Merek itu sudah didaftarkan orang lain ke Ditjen KI atau Kemenkumham," ujarnya.

Kemudian, Fajar menyampaikan beberapa contoh sengketa kekayaan intelektual yang menjadi perhatian masyarakat.

Di antaranya sengketa antara Apple dengan Samsung, Unilever dengan Orang Tua dan lainnya.

"Karena itu, generasi muda harus Melek Kekayaan Intelektual. Selain terhindar dari sengketa dan tuntutan hukum, juga ada cuan yang menanti karena kekayaan intelektual yang didaftarkan berpengaruh besar pada nilai ekonomis usaha kita," ucapnya.

Dia berharap agar RAPP mampu menghasilkan suatu karya sebagai wujud olah pikir intelektual yang dapat dimanfaatkan bagi diri sendiri dan masyarakat luas.

Baca juga: Dirjen KI: Selama 2022 Permohonan Kekayaan Intelektual Meningkat, Capai Angka 257.335

"Kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual masih harus kita tingkatkan mengingat pengelolaan dan pemanfaatan KI mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta karyawan RAPP ikut sosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat luas dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. 

"Bangsa ini membutuhkan generasi penerus dapat memajukan bangsa dengan ide-ide kreatif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini