TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pihaknya menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi terkait dikabulkannya uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan itu dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
“Intinya, saat ini Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan,” kata Faldo, Kepada awak media, Jumat,(26/5/2023).
Pasalnya kata dia, banyak pendapat atau tafsir berbeda terkait putusan tersebut.
Terutama terkait apakah putusan tersebut berlaku mulai periode sekarang atau periode kepemimpinan KPK berikutnya.
“Karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang,” katanya.
Sebelumnya Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan MK tersebut tidak boleh berlaku surut.
Feri mengatakan hal tersebut karena asas hukum yang berlaku universal menyatakan hukum tidak boleh berlaku surut.
"Asas hukum yang berlaku universal bahwa tidak boleh hukum berlaku surut. Asas hukum itu sumber hukum juga. Konsep berlaku surut juga ada di UUD," kata Feri ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (26/5/2023).
"Kedua, menentang Pasal 28D ayat (3) UUD karena akan menghambat kepentingan orang lain yang hendak berpartisipasi menjadi pimpinan KPK," lanjut dia.
Selain itu, menurutnya juga ada hal yang perlu menjadi catatan dalam putusan tersebut.
Feri juga menilai putusan tersebut membuka ruang pimpinan KPK saat ini untuk menjegal pencalonan presiden dari kubu oposisi pemerintah.
"Putusan itu membuka ruang pimpinan KPK saat ini akan menjegal pencalonan presiden dari kubu oposisi pemerintah," kata dia.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Kata Benny, sejatinya hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan
Atas putusan ini, Benny menduga kalau MK sudah mulai ikut mencampuri urusan politik.
Sehingga bukan tidak mungkin, nantinya dikhawatirkan negara bakal hancur jika konstitusi tersebut dirusak.
"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" tukas dia.