TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gugatan itu juga terkait usia pimpinan KPK.
Kini masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun.
Sebelum diubah MK, masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.
"Yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/5).
Baca juga: Pakar Nilai Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Bernuansa Politis
Dalam putusannya MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK.
MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
"Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance," kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.
"Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya. Sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah 5 tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada 4 tahun sekali," imbuhnya.
Selain itu MK juga menyatakan bahwa bila ada pergantian Pimpinan di tengah masa jabatan, maka Pimpinan pengganti itu akan menjabat penuh.
Bukan meneruskan masa jabatan sisa Pimpinan yang digantikannya.
"Pada prinsipnya masa jabatan Pimpinan KPK pengganti tidak melanjutkan masa jabatan Pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan. Dalam hal ini bukan merupakan PAW namun penggantinya akan menjalani masa jabatan yang penuh," ujar Guntur Hamzah.
"Sebab karakter pengisian Pimpinan KPK berbeda dengan pengisian anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, dapat diyakini akan semakin menjamin keberlangsungan dan kesinambungan tugas pimpinan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," sambungnya.
Rencana Seleksi Pimpinan KPK