Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Menurut Samad, gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut punya keganjilan karena diproses terlalu cepat.
MK pun dinilai sudah mengistimewakan permohonan yang diajukan Nurul Ghufron.
Pasalnya kata Samad, permohonan dari Nurul Ghufron diproses dan diputus MK dalam waktu singkat.
"Kita bisa lihat bahwa putusan MK yang dibacakan kemarin, gugatan-gugatan yang diajukan ke MK hampir dipastikan gugatan Nurul Ghufron ini mendapat privilege," kata Samad dalam tayangan Kompas TV seperti dikutip Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: NasDem Sebut Putusan MK Berlaku Pada Pimpinan KPK Periode Berikutnya, Bukan Era Firli Cs
Diketahui gugatan uji materi UU KPK yang diajukan Nurul Ghufron ke MK dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, MK membacakan putusan gugatan tersebut pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut Samad, masa waktu pemeriksaan MK begitu singkat sejak diajukan hingga diputus.
Sehingga, ia menduga ada keistimewaan yang diberikan MK atas gugatan Nurul Ghufron tersebut.
Baca juga: Abraham Samad: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Penuhi Standar Norma Hukum
"Kenapa, bayangkan gugatan ini begitu singkat, begitu diajukan, diterima, diadili dan diputus," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Baca juga: Fahri Hamzah: Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Untuk Sinergikan KPK Dalam Rumpun Eksekutif