News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Abraham Samad: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Penuhi Standar Norma Hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi Abraham Samad menyuarakan pendapatnya saat melakukan unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi seperti Abraham Samad, Denny Indrayana, dan Saut Situmorang tersebut menuntut agar Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya serta meminta Dewan Pengawas KPK menyelidiki masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut ada keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Menurut Samad, ada keganjilan dalam putusan MK tersebut utamanya soal standar norma hukum.

"Bukan setuju atau tidak setuju, tapi apakah ini memenuhi standar-standar norma hukum atau tidak. Kalau kita bicara standar norma hukum maka ada beberapa keganjilan dalam putusan MK," kata Samad dalam tayangan Kompas TV, Jumat (26/5/2023).

Ia mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam perkara 112/PUU-XX/2022 merupakan kepentingan pribadi.

Mengingat gugatan tersebut mulanya menyoal masalah batas minimal umur pencalonan pimpinan KPK.

Namun di tengah jalan Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkenaan dengan masa jabatan pimpinan KPK.

"Di tengah jalan Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini