Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK
Berikut ini kiteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Selain itu, Amrullah menyebut, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
Seperti skala prioritas penerima insentif, yang meliputi usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Besaran Nominalnya
Guru Madrasah Bukan PNS akan Terima Tunjangan Insentif 2023
Dikutip dari Pendis.kemenag.go.id, sebelumnya Kementerian Agama RI juga menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia.
Dana tersebut, akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain, menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," terang Zain di Jakarta, Kamis (30/01/2023).
Menurut Zain, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.
Sehingga, kata Zain, pihaknya menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)