TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan status artis Aldi Taher ihwal apakah dirinya menjadi bakal calon (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) atau Partai Persatuan Indonesia (Perindo) baru akan terungkap saat proses verifikasi administrasi (vermin) selesai.
Diketahui, Aldi Taher didaftar sebagai bacleg oleh dua parpol yang berbeda, yakni PBB mendaftarkannya di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 dan Partai Perindo mendaftarkannya di dapil Jawa Barat (Jabar) 2.
“Soal artis yang namanya muncul di dua partai politik, Aldi Taher, satu di PBB dan satu lagi di Partai Perindo, apakah kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri dan kemudian didaftarkan oleh partai lain, kami belum tahu. Nah, akan ketahuan pada verifikasi ini,” kata Hasyim dalam konferensi persnya di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU punya tiga spesifikasi dalam mengidentifikasi kegandaan data bacaleg.
Pertama ihwal ganda internal, di mana parpol mendaftarkan calegnya di tingkatan yang sama, tapi beda dapil.
Kemudian ada juga kegandaan ihwal ketika parpol sama-sama mendaftarkan calegnya tapi di tingkatan yang berbeda.
“Misalkan DPR RI, yang satu DPRD Provinsi, tapi orangnya sama,” jelas Hasyim.
Serta ada juga kegandaan seperti kasus Aldi Taher di mana ia didaftarkan oleh dua parpol.
“Tapi ada juga yang namanya ganda eksternal, yang bersangkutan didaftarkan oleh partai yang berbeda, bisa jadi di tingkatan yang sama atau yang berbeda,” tuturnya.
Sejauh ini proses vermin yang telah selesai ialah sebesar 32 persen terhadap 18 partai politik (parpol) peserta pemilu.
“Total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” jelas Hasyim.
Dalam proses penanganan, masing-masing tim verifikator menangani tiga parpol yang berarti semua tim sudah menyelesaikan 100 persen satu parpol dalam proses vermin.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Baca juga: Ditanya soal Modal Bakal Nyaleg, Aldi Taher Ucap Basmalah, Minta Doa Bisa Duduk di Senayan
“Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.