TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan soal Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuknya.
Mahfud mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menghimpun masukan dari para aktivis hingga akademisi yang kerap mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hukum di antaranya yang berkaitan dengan dunia peradilan.
Ia menjelaskan sejumlah tantangan dalam penyelesaian persoalan hukum di antaranya bukan pada hukumnya, melainkan pada praktik pelaksaannya.
Hal tersebut disampaikannya usai acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).
"Oleh sebab itu, (Tim) ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang. Ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi (kebijakan). Dari celah-celah hukum mana kasus-kasus seperti ini diselesaikan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rekomendasi konkretnya terkait persoalan hukum yang ada.
Ia pun menambahkan bahwa tim tersebut juga tidak berpretensi untuk membuat hukum baru.
"Jadi kita tidak berpretensi membuat hukum baru, tapi mari kita cari jalan. Produknya naskah akademik dan (rekomendasi ) kebijakan," kata Mahfud.
Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum
Diberitakan sebelumnya, Mahfud resmi membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Keputusan itu diteken Mahfud dengan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Dalam salinan keputusan yang diterima Tribunnews.com, Mahfud menjabat sebagai Ketua Pengarah. Sementara anggotanya muncul nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif hingga Najwa Shihab.
Mahfud mengatakan pihaknya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia.
Menurutnya, tim itu dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan seusai hakim agung ditangkap KPK.
"Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum Untuk Benahi Karut-marut Hukum di Indonesia
Dalam rapat terbatas (rapat) kabinet beberapa waktu lalu, Mahfud menyebut dirinya juga diminta Jokowi untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU (rancangan undang-undang) Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga diminta untuk membuat kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi.
"Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
A. Pengarah: Menkopolhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
C. Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Imam Marsudi, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein.
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Rizal Mustary, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang- undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmu, A. T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.
D. Sekretariat:
a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.