"Partai ini mencurangi partai ini, yang digugat KPU. Partai ini membeli suaranya partai ini, orang gugatnya KPU. Itu banyak," lanjut Mahfud.
Mahfud sendiri mengakui berdasarkan pengalamannya menjabat Ketua MK dan menangani sengketa hasil pemilu, kerap terjadi kecurangan pada tingkat desa.
Utamanya ketika kotak dan surat suara dikirim dari TPS ke kecamatan maupun kabupaten.
Dalam proses pengiriman kotak dan surat suara dari TPS itu kata Mahfud, terjadi praktik tukar menukar dan jual beli suara di lapangan.
"Di tingkat desa, rawannya itu nanti ketika pengiriman dari TPS masuk ke kecamatan, kabupaten."
"Biasanya berdasarkan pengalaman saya sebagai hakim MK, memang kadangkala terjadi tukar menukar dan jual beli suara dalam proses ini," pungkas Mahfud.(*)