News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi untuk Sekolah SMA dan SMK, Dibuka 6 Juni 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi di PPDB Jabar 2023 - Inilah alur pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi untuk Sekolah SMA dan SMK, dibuka pada 6 Juni sampai 10 Juni 2023.

1. Pendaftaran

  • Kolektif oleh sekolah asal atau oleh panitia di Cadisdik/mandiri;
  • Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB;
  • Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan;
  • Cek ulang data;
  • Submit (kirim data);
  • Cetak bukti pendaftaran.

2. Verifikasi

  • Data yang telah diinput pendaftar diverifikasi oleh sekolah tujuan;
  • Dapat melakukan tes minat & bakat;
  • Diinformasikan kepada sekolah asal.

3. Seleksi

  • Pemeringkatan jarak terdekat oleh sistem IT PPDB;
  • Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia paling tua;
  • Rakor Cadisdik dan KS SMKN dan swasta untuk penyaluran yang belum lolos.

4. Penetapan

  • Rapat dewan guru & kepala sekolah penetapan hasil PPDB;
  • Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas;
  • Input data hasil penetapan ke sistem PPDB.

5. Pengumuman

Simak lebih lengkapnya daftar syarat dokumen KETM yang harus dilengkapi untuk mendaftar di PPDB Jabar 2023, berikut ini.

Syarat Dokumen Ketidakmampuan

1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan:

  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS; atau
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial.

Hal itu mengetahui hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.

4. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik.

Caranya dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Adapun cara pemilihan sekolah bagi peserta jalur Afirmasi KETM di PPDB Jabar 2023, sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Bandung 2023 TK, SD, dan SMP, Dilengkapi Syaratnya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini