Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Senin (29/5/2023).
Lewat Asmar, KPK berusaha mendalami motivasi korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Salah satunya untuk kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik
"Saksi didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi pilkada gubernur 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami perbuatan M Adil selaku bupati yang memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek.
"Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," kata Ali.
Usai diperiksa, Wakil Bupati Meranti Asmar memberi garansi apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kepulauan Meranti dipanggil KPK, maka akan hadir.
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi M Adil
Asmar juga mengaku telah menyampaikan segala yang dia ketahui terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
"Saya Plt Bupati Kepulauan Meranti, alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan saya. Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan," ucap Asmar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Dan juga saya meminta kepada seluruh OPD dan maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," tambah kader PDIP itu.
Asmar lantas tidak membeberkan lebih rinci kepada awak media ihwal pertanyaan yang disodorkan tim penyidik KPK kepada dirinya.
Dia kemudian mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan praktik pemotongan anggaran serta fee terkait jasa umrah.
"Itu enggak paham, enggak tahu saya, sebagai seorang wakil saya enggak tahu," tutur Asmar.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari