News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser Coldplay di Jakarta

Polisi Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian pastikan pihak promotor penggelar acara konser Coldplay di Indonesia tidak terlibat dalam kasus penipuan tiket.

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisan pastikan pihak promotor tidak ikut terlibat dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penjualan tiket," ungkap Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).

Pihaknya, kata Ahmad Ramdhan, akan terus mendalami soal mekanisme tiket online.

Nantinya pihak vendor yang ditunjuk sebagai penjual tiket konser Coldplay di Indonesia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni loket.com," ujarnya.

Baca juga: Ketua MUI Protes Tampilan Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay saat Rilis Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari para korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay.

Terkait hal itu, polisi pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk meminta klarifikasi pihak promotor dan selanjutnya keterangan dari pihak vendor.

Diketahui sebelumnya, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.

Sementara untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Zainal pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay

Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).

Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah.

Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki banyak followers.

Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip atau jastip.

"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.

Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.

Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.

"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket, mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket," terangnya.

"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50 ribu," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini