TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan sikap Polri sudah jelas terkait keputusan yang sudah diambil.
Namun demikian, pihaknya tetap menghargai upaya Teddy dalam memperjuangkan haknya.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur."
"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo Sigit, Rabu (31/5/2023).
Kapolri meyakini, hasil dari tim banding tak akan terlalu jauh dari putusan yang sudah diberikan kepada Teddy Minahasa.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," pungkasnya.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Awal Ditangkap hingga Lolos Hukuman Mati
Nasib Teddy Buntut Kasus Narkoba
Sebelumnya, Teddy Minahasa sudah resmi dinyatakan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari dari Korps Bhayangkara.
Sanksi tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik buntut kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.
Perbuatan Teddy Minahasa memerintahkan untuk menyisihkan dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.
"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa
Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan.
Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim.
Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atas putusan hakim itu, Teddy Minahasa juga menyatakan mengajukan banding.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nasucha)