News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Senilai Rp 46,8 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai sarung. Dia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). KPK akan buktikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, JPU akan mendakwa Lukas menerima uang Rp 46,8 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal ini nampak setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Ali mengungkapkan tim JPU akan mendakwa Lukas Enembe menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkapnya.

Kini, status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. 

Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan, kata Ali, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Ist)

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. 

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. 

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Ini Dosa Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan

Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.

Dan, tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 60,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini