Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Lukas akan segera duduk di kursi pesakitan. Dia akan diadili dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE telah selesai dilaksanakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).
Sesuai dengan ketentuan, kata Ali, saat ini penahanan terhadap Enembe masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa KPK.
Lukas Enembe masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 31 Mei 2023 di rutan KPK.
"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah menyita hotel milik Lukas Enembe senilai Rp40 miliar.