News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Perintahkan Jual & Tukar Sabu Jadi Tawas: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Hukuman Panjang Menanti

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim menyimpulkan Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati. 

Baca juga: Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

Teddy Minahasa bersyukur, tapi tetap ajukan banding

Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, Irjen Teddy Minahasa menyatakan bersyukur karena ia lolos dari hukuman mati. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. 

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).

Meski bersyukur, Hotman menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. 

"Enggak usah diperintah. Banding," katanya. 

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).(Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Hotman Bantah Teddy Minahasa Menikmati Uang dari Penjualan Narkoba: Tidak Ada Saksi

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini