TRIBUNNEWS.COM - Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriya (20) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.
Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini bakal duduk di kursi terdakwa bersama dengan temannya Shane Lukas (19).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan berkas keduanya sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (30/5/2023) sore.
Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Mario Dandy?
Berikut perjalanan kasus Mario Dandy yang tega melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca juga: Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo
Detik-detik Penganiayaan
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy diawali dengan perintah push up sebanyak 50 kali kepada David, Senin (20/2/2023).
Namun saat itu, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali karena tidak kuat.
Setelah push up, korban juga diminta bersikap tobat.
Lalu saat David diminta melanjutkan push up, David pun lemas tak kuat.
Saat itulah Mario menendang dan menginjak kepala korban.
Aksi ini lantas direkam oleh teman Mario yang bernama Shane Lukas.
Bahkan, ia juga melontarkan sejumlah kata kasar dan mengaku tidak takut jika dilaporkan ke polisi.
Dasar Melakukan Penganiayaan
Mengutip TribunJakarta.com, dasar Mario Dandy murka hingga melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David secara brutal diduga karena membela kekasihnya, AGH (15).
AGH disebut telah memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dirinya dilecehkan oleh David.
Mendengar hal itu, Mario naik pitam hingga akhirnya melakukan serangan balik dengan menganiaya David.
Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.
Pengakuan Mario soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Sidang Perdana 6 Juni: Mario Dandy Siapkan Pembelaan, Kubu David Minta Jangan Ada Keringanan Hukuman
Pasal-pasal yang Disangkakan
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.
Selain itu, Mario juga dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucap Mangatta.
"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," ujar Mangatta.
Mario disangkakan dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora 6 Juni 2023
Berkas Lengkap P21
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan, berkas penyidikan kasus penganiyaan pada David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap alias P21.
"Pada hari ini pengadilan DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka," kata dia Rabu (24/05/2023).
Jumlah orang yang dijadikan saksi di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuk Shane 16 orang.
Sementara itu barang bukti di dalam berkas perkara ini tersedia sebanyak 21 item barang bukti.
Jadi Tahanan Rutan Klas 1 Cipinang
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, Jum'at (26/5/2023).
Kini tinggal menunggu tanggal Mario Dandy dan Shane Lukas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini/Fahmi Ramadhan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)