TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Listyo Sigit mengatakan kepolisian telah diberi tugas dari Presiden Jokowi untuk menelusuri terkait kasus TPPO.
"Pertama terkait dengan TPPO kemarin baru saja kepolisian diberikan tugas oleh presiden menjadi pelaksana harian terkait dengan satgas TPPO yang sebelumnya diawaki oleh Kementerian PPA," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Rabu (31/5/2023).
Ia menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya kira kita tindak lanjuti segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan tentunya mapping saat ini sedang kita laksanakan," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Serius Tangani TPPO
Kepolisian, kata Listyo Sigit, akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus TPPO itu.
"Dalam waktu dekat kita akan segera mengambil langkah dan tentunya sesuai dengan komitmen kita."
"Akan tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tentunya saat ini tim sedang mempersiapkan diri untuk mulai bekerja," terangnya.
Sebelumnya, Presiden memberikan instruksi kepada jajaran Kapolri, TNI, dan para aparat pemerintahan untuk mengambil langkah cepat dalam menangani kasus TPPO.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
"Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim TPPO."
"Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir," kata Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (31/5/2023).
Mahud MD pun menyebut negara ASEAN meminta Indonesia untuk memimpin dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, kasus TPPO ini telah mengganggu kehidupan bernegara dan menjadi kejahatan lintas negara.
Sementara untuk soal bekingan penjahat, kata Mahfud, Presiden Jokowi berikan perintah kepada Kapolri untuk tidak ada tindakan bekingan terhadap para penjahat.
"Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri, tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara."
"Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara," tambahnya.
Puluhan Korban TPPO Myanmar dan Filipina Kembali ke Tanah Air
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan ada puluhan korban dari TPPO telah kembali ke Indonesia dari Myanmar dan Filipina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polei Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut WNI tiba secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) dini hari.
"Pemulangan WNI diduga korban TPPO Hari, Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 20.00 sampai dengan 03.00 WIB," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Sebanyak 26 orang dikatakan Djuhandhani sudah dipulangkan ke tanah air.
"Pemulangan korban TPPO Myanmar dari Bangkok Thailand berjumlah 26 WNI dengan didampingi Atase Kepolisian KBP Endon Nurcahyo," tuturnya.
Sementara, untuk korban TPPO yang berasal dari Filipina, baru sebanyak 20 orang WNI yang berhasil dipulangkan.
"Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing masing," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rahmat Fajar Nugraha/Abdi Ryanda Shakti)