News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Kena PTDH, Kapolri Hormati, Sebut Putusan Tak akan Jauh Beda

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh.

Dalam sidang tersebut, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang  memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Pelaksaan Sidang Banding Tak Dihadiri Teddy Minahasa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, nantinya pelaksanaan sidang banding tidak akan dihadiri oleh Teddy Minahasa.

Namun, sebelumnya komisi sidang kode etik dan profesi nantinya akan menimbang terlebih dahulu pengajuan banding dari Teddy Minahasa.

"Kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi seperti FS (Ferdy Sambo) kemarin."

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai apakah bandingnya diterima atau tidak," ucapnya, Rabu (31/5/2023).

Ramadhan juga menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan banding tersebut.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Ramadhan.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis Teddy Minahasa - Pihak kepolisian menghormati pengajuan banding dari Teddy Minahasa setelah diberi sanksi PTDH, sebut putusan banding tidak akan berbeda jauh. (Grafis Tribunnews)

Sementara itu, dalam perkara pidana yang menjeratnya, terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman tersebut, hakim membacakan terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangannya.

Di antaranya terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini