News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ketua MK Soal Rumor Sistem Pemilu: Apa yang Bocor, Orang Belum Diputus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, (1/6/2023). Ia angkat bicara terkait polemik dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara terkait polemik dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu.

Ia menegaskan bahwa perkara soal sistem Pemilu tersebut belum diputus.

“Perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,” kata Anwar usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Anwar tidak menjawab saat ditanya apakah akan melakukan investigasi soal dugaan kebocoran putusan tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa perkara sistem Pemilu di MK belum diputuskan.

Baca juga: Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya

“Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus,” katanya.

Anwar juga enggan menjawab saat ditanya mengenai materi perkara sistem pemilu tersebut.

Termasuk mengenai penolakan delapan fraksi di DPR terhadap sistem Pemilu tertutup.

Hal pasti, kata dia, semua aspek akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

"Sudahlah nanti kalau sudah putus, enggak boleh dikomentari lagi ya," katanya.

Baca juga: Denny Indrayana Sudah Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun soal Isu Putusan Sistem Pemilu Bocor

Sebelumnya, Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Baca juga: MK akan Sampaikan Pemberitahuan Minimal 3 Hari Kerja Sebelum Sidang Putusan Sistem Pemilu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini