Sehingga, lanjut Mahfud, mereka mau mengikuti keinginan anggota DPR tersebut.
"Tapi banyak yang takut ke DPR. Oke Pak, saya bebaskan ini, tapi nanti saya tolong diusulkan menjadi kepala Kejaksaan Negeri sana. Jadi kepala Kejaksaan Tinggi saya. Saya dipindah dari Papua masuk ke Jakarta. Conflict of interest di DPR," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Ada Bekingan Hambat Pemeriksaan Kasus Perdagangan Orang, Bakal Ditindak Tegas
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyoroti terkait proses pembuatan Undang-Undang.
Ia mengatakan, ada satu Undang-Udang yang sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah, namun ketika sampai ke Sekretariat Negara ada kalimat yang hilang dalam Undang-Undang tersebut.
Sebelum dikirim ke Sekretariat Negara, kata dia, ada yang mencoret kalimat tertentu dalam Undang-Undang tersebut.
"Dalam membuat UU juga. Saudara bayangkan juga, UU sudah jadi, diketok oleh DPR itu bersama pemerintah. Sampai ke Sekretariat Negara itu ada kalimat yang hilang. Sebelum dikirim itu sudah ada yang mencoret kalimatnya," kata Mahfud.
"Yang kemarin bikin ribut itu. Ada dulu pasal soal tembakau yang hilang satu ayat itu. Lho, siapa yang mencoret? Kan dari sana yang membuat. Lalu sesudah diketahui orangnya, sudahlah jangan ribut-ribut, biar rakyat nggak resah, kembalikam lagi kalimatnya. Dikembalikan lagi. Padahal itu sejatinya korupsi. Itu DPR," sambung dia.