News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Menteri Yasonna hingga Kapolda Respons soal Perlakuan dan Fasilitas Spesial bagi Mario Dandy

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mario Dandy dan Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto. Jelang persidangan, Mario Dandy selalui dikaitkan dengan perlakuan dan fasilitas spesial selama di tahanan hingga sekelas menteri dan kapolda beri penjelasan.

Tempat tersebut diketahui sebagai blok bagi tahanan baru, untuk memahami kondisi juga aturan di rutan terbaru.

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujarnya.

Sementara Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan bahwa Mario Dandy tidak diperlakukan secara istimewa.

Serah terima tahanan, kata Rika, dilakukan sesuai dengan SOP.

"Tidak benar ada perlakuan istimewa."

"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media.

Kapolda Tegaskan Tak Beri Privilege kepada Mario Dandy

Polda Metro Jaya pastikan tidak memberikan keistimewaan atau privilege dalam menangani tersangka Mario Dandy Satriyo sejak masa penyelidikan hingga pelimpahan tahap kedua terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Bahkan dijelaskan Karyoto, justru pemuda 20 tahun itu mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David.

Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.       

Irjen Pol Karyoto (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG.

Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.

"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," pungkasnya.

Tanggapi Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta maaf secara terbuka perihal munculnya video viral tersangka Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya saat di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.

"Saya katakan apapun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu. Saya selaku penanggung jawab daripada Polda Metro Jaya saya minta maaf," kata Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Dirinya menegaskan pihaknya pun akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.

Dan ia pun mengaku berterimakasih kepada netizen lantaran telah menyampaikan kritik dan masukan kepada pihaknya terkait penanganan kasus Mario Dandy tersebut.

"Saya terima kasih kepada netizen yang memberikan kritikan dan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege," pungkasnya.

Perintahkan Propam Periksa Anggota Terkait Video Viral Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya terkait polemik video viral Mario Dandy Satriyo yang memasang sendiri kabel ties dari tangannya.

Dijelaskan Karyoto, hal itu dilakukan untuk mendalami apakah ada pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya dalam penanganan tersangka Mario Dandy Satriyo.

"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar," tegas Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).

Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memerintahkan Propam untuk mendalami apakah ada peraturan disiplin yang telah dilanggar oleh anggotanya seperti yang beredar dalam video viral tersebut.

"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.

Mengenai hal ini, Karyoto juga menegaskan, dirinya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya merasa sebagai sosok yang paling bertanggung jawab apabila ada kesalahan di tubuh institusinya tersebut.

Ia pun mengaku menerima segala bentuk kritik dan masukan yang telah masyarakat sampaikan kepada pihaknya khususnya perihal kisruh video Mario Dandy.

"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," pungkasnya.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ayah David Kecewa Mario Dandy Dapat Privilege Bisa Lepas Pasang Pengikat Tangan

Keluarga Cristalino David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriya (20), merasa kecewa terkait penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, dari video yang beredar memperlihatkan Mario Dandy bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.

Sebagai seorang ayah, Jonathan Latumahina menyayangkan tindakan aparat yang seolah memberikan hak istimewa atau privilege kepada tersangka penganiayaan itu.

Padahal Mario Dandy menganiaya anaknya dengan membabi buta.

Sampai saat ini kondisi fisik David pun tidak bisa sepenuhnya normal seperti sedia kala.

Seolah mengisyaratkan kekecewaannya kepada para aparat penegak hukum, Jonathan memposting sebuah kalimat yang menyatakan rasa jera dan keputusasaannya kepada penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Jonathan, yang seharusnya merasakan efek jera adalah pelaku tindak kekerasan atas hukuman yang diterimanya.

Namun yang terjadi, keluarga korban justru yang merasakan efek jera terhadap aparat penegak hukum.

"Efek jera dari hukum justru dirasakan oleh korban, bukan pelaku," cuit Jonathan dalam akun Twitternya @seeksixsuck, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitan sebelumnya, Jonathan juga mengomentari soal video Mario Dandy bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties yang digunakan untuk mengikat kedua tangannya.

Video tersebut diduga direkam saat Mario Dandy sedang diwawancarai awak media di kawasan Rutan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Dari video yang diunggah Jonathan, pada saat itu, Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celana pendek tanpa borgol.

Lalu tiba-tiba ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.

Ia tampak mengambil kabel ties itu sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.

Kabel ties tersebut lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.

Tidak lama setelah itu, ia mengenakan seragam oranye yang nampak baru dan tak lusuh.

Baca juga: Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba, Ditjen PAS: Rutan Cipinang Penuh, Tak Ada Perlakuan Khusus

Menanggapi hal itu, Jonathan pun mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang tersangka kasus penganiayaan anaknya.

Padahal, saat ini David masih trus berusaha untuk kembali normal hidup seperti sedia kala.

Jonathan heran Mario bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.

"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih."

"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena (didapatkan) anak ini, tunggu saja," tulis Jonathan dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023). (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini