TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19)
Mereka adalah Alimin Ribut Sujono yang akan menjadi hakim ketua, didampingi Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2.
Ketiga hakim ini akan menggelar sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 6 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo
Harta Kekayaan 3 Hakim
Seperti pejabat negara lainnya, Alimin Ribut Sujono dkk juga wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun, dan Muhammad Ramdes termasuk rutin melaporkan harta kekayaan mereka setiap tahun.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas:
1. Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono
Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,87 miliar atau tepatnya Rp 1.878.062.425.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan Alimin Ribut Sujono pada 20 Januari 2023.
Jumlah harta kekayaan hakim yang ikut menyidangkan kasus Ferdy Sambo itu juga mengalami kenaikan dari LHKPN sebelumnya.
Tahun lalu, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985 atau ada kenaikan sebesar Rp 59,7 juta.
Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan, lima unit kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Ia memiliki utang sebesar Rp 28 juta sehingga mengurangi total asetnya.