Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung.
Johnny diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS Kominfo.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Namun, Willy belum berbicara teknis terkait permohonan praperadilan yang akan diajukan secara resmi oleh Partai NasDem.
"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Dia menjelaskan sejalan dengan permohonan praperadilan tersebut, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal.
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.
Baca juga: Kejagung Jawab Soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS hingga Setoran ke Johnny G Plate
"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," sambungnya.