TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa.
Adapun hal itu terkait pernyataan Denny Indrayana atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Kabaresrkim Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Kemudian dikatakannya bahwa terkait laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW. Pihaknya akan meneliti laporan yang melibatkan Denny tersebut.
"Iya sedang diteliti. Arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah akan menimbulkan keonaran atau tidak," jelasnya.
Kabaresrkim mengungkapkan bahwa pihaknya akan melihat keterangan ahli untuk meneliti masalah tersebut.
"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu kemudian menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa. Kita akan proporsional," tegasnya.
Sebelumnya, isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.
Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait ucapan Denny Indrayana.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus permohonan pengujian sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud, Minggu (28/5/2023).
Mahfud mengatakan, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Eks Ketua MK ini menekankan, bahwa putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Baca juga: Isi Surat Denny Indrayana pada Megawati: Singgung Siasat Penundaan Pemilu, Demokrat, dan Moeldoko
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.
Belakangan isu itu menyita perhatian publik. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.