News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

LPSK Sebut Ada Indikasi Eksploitasi Dalam Kasus Pemerkosaan Bocah di Parimo

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada lebih dari satu pasal yang bisa dijeratkan kepada para pelaku pemerkosa remaja berinisial RI (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Palu, Sulawesi Tengah.

Sebab, tak hanya ada kekerasan seksual, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual yang sudah dialami oleh korban ini.

Termasuk soal tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

"Saya dapat (pengenaan pasal) bisa saja lebih dari itu, ada eksploitasi misalnya, yang itu perlu harus digali lebih jauh, jadi saya menganggap ini di luar dari itu semua."

"Kita sudah punya undang-undang tidak pidana kekerasan seksual, nah ada baiknya juga ini diterapkan Undang-undang KUHP dan menerapkan undang-undang perlindungan terhadap anak," ungkap Susilaningtyas dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: RSUD Undata: Kondisi Korban Asusila oleh 11 Pria di Parigi Moutong Mulai Membaik

Tak hanya LPSK, kasus ini juga direspons lembaga pemerhati perempuan dan anak, Save The Children Indonesia.

Penasehat Perlindungan Anak Save The Children, Yanti Kusumawardhani mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan berpihak pada korban.

"Kasus ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap hak anak."

"Kasus ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan hukum lainnya."

"Save The Children Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera merespon kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak," jelas yanti.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias  (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (16/7/2022). (Tangkap Layar Kompas Tv)

Baca juga: Kondisi Bocah Korban Asusila 11 Pria di Parimo, Ada Tumor di Rahim, Dokter Belum Lakukan Operasi

Diketahui, bocah malang itu saat ini masih mendapat perawatan medis dan psikologis di RSUD Undata.

Dirut RSUD Undata Palu, drg. Heri Mulyadi mengatakan kondisi korban saat ini terus membaik.

Sehingga, tak perlu dilakukan operasi pengangkatan rahim karena adanya tumor.

"Jadi setelah melihat perkembangan pasien mengalami perbaikan terus-menerus, awalnya waktu masuk memang kondisinya memprihatinkan."

"Setelah beberapa hari, semalam itu diskusi kami dengan dokter yang menangani korban, (kondisinya) sangat menggembirakan, hanya kadang-kadang nyeri," ujar Heri Mulyadi, Jumat (2/6/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Orang di Parimo Sulteng, Pelaku Ada Kades dan Guru

Jika kondisinya terus menerus membaik, maka operasi pengangkatan rahim tidak akan dilakukan.

"Operasi itu jalan terakhir, setelah dioperasi pun dilihat kondisi ya, karena jujur saja menurut dokter ada infeksi, ada tumor (di rahim bocah tersebut)."

"Melihat perkembangan terus-menerus dari tadi malam sampai tadi pagi diperiksa lagi, (kondisinya) itu sangat membaik," lanjut Heri Mulyadi.

Dokter akan terus melakukan pemantauan, kalau seandainya tumor tersebut membahayakan, maka akan segera dilakukan operasi.

"Tetapi kalau ternyata masih (merasa nyeri menunjukkan tanda infeksi) Insya Allah dilakukan operasi minggu depan."

"Yang paling berat adalah jika misalnya infeksi dan sudah sampai pada titik yang memburuk, ya tentu akan diangkat, ada tanda-tanda tidak kesana (dioperasi diangkat rahimnya)," ujar Heri Mulyadi.

cjdbcjdbc (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Update Remaja Dirudapaksa 11 Pria: Polisi yang Diduga Terlibat Belum Jadi Tersangka, Kondisi Korban

Guru hingga Kades Rudapaksa Korban

RI yang merupakan seorang remaja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban rudapaksa 11 pria.

Kabarnya, dari 11 orang tersebut, tiga di antaranya adalah tokoh masyarakat dan orang berpengaruh.

Mereka merupakan kepala desa, guru, dan oknum polisi.

Kini, Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang."

"Sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023) dilansir TribunPalu.com.

Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka 5 orang di antaranya telah dilakukan penahanan.

Mereka adalah EK alias MT, ARH (guru), AR, AK, dan HR (Kades).

Tersangka lain juga akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Oleh 11 Pria Sangat Terguncang

Oknum Polisi Terlibat

Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST.

Menanggapi itu, Kasi Humas Jan Turangan mengatakan untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan.

Pasalnya korban baru mengungkapkan perbuatan HST kepada penyidik.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," jelas Kapolres Yudy.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini