News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 10 Orang di Parimo Sulteng, Pelaku Ada Kades dan Guru

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun, RI yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh orang melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RI (16) yang berasal dari Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Peristiwa miris yang dialami RI terjadi saat dirinya bekerja di Rumah Adat Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada tahun 2022 lalu atau ketika dia berusia 15 tahun.

Dikutip dari Tribun Palu, dirinya dirudapaksa oleh sepuluh pelaku di tempat berbeda-beda.

Kini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.

Namun, polisi baru berhasil menahan lima pelaku yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru.

Kelima pelaku yang sudah ditahan tersebut yaitu, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades).

Baca juga: Pria di Banten Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak Saat Istri Hamil Tua, Ini Kronologisnya

Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi seperti rekan hingga orang tua korban.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya Jumat (26/5/2023).

Kendati demikian, korban mengaku ada 11 pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

Salah satu terduga pelaku tersebut tidak disebutkan oleh polisi saat konferensi pers pada Jumat.

Ia adalah HST yang merupakan oknum perwira aparatur sipil negara.

Namun, menurut rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak terlibat seperti yang ditudingkan oleh RI.

Modus Iming-iming Uang hingga Janji Belikan Handphone

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini