TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh orang melakukan rudapaksa terhadap gadis remaja berinisial RI (16) yang berasal dari Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Peristiwa miris yang dialami RI terjadi saat dirinya bekerja di Rumah Adat Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada tahun 2022 lalu atau ketika dia berusia 15 tahun.
Dikutip dari Tribun Palu, dirinya dirudapaksa oleh sepuluh pelaku di tempat berbeda-beda.
Kini, Polres Parigi Moutong telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.
Namun, polisi baru berhasil menahan lima pelaku yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru.
Kelima pelaku yang sudah ditahan tersebut yaitu, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades).
Baca juga: Pria di Banten Nekat Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Semak-semak Saat Istri Hamil Tua, Ini Kronologisnya
Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi seperti rekan hingga orang tua korban.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya Jumat (26/5/2023).
Kendati demikian, korban mengaku ada 11 pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.
Salah satu terduga pelaku tersebut tidak disebutkan oleh polisi saat konferensi pers pada Jumat.
Ia adalah HST yang merupakan oknum perwira aparatur sipil negara.
Namun, menurut rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran tidak terlibat seperti yang ditudingkan oleh RI.
Modus Iming-iming Uang hingga Janji Belikan Handphone