Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ENTIKONG - Direktur jenderal Imigrasi Silmy Karim mengingatkan pegawai di kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, agar berperan serta dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, khususnya dalam penerbitan paspor dan pengawasan perlintasan orang antar negara (Indonesia-Malaysia).
"Upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penundaan penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian apabila ada warga negara Indonesia yang terindikasi korban ataupun sindikat TPPO," kata Silmy saat mengunjungi kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong, Senin (5/6/2023).
Silmy Karim juga menyampaikan pesan pada petugas imigrasi mewaspadai orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana yang hendak mengajukan permohonan dokumen perjalanan RI.
"Ataupun hendak pergi keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, sesuai daftar cegah dan tangkal yang telah terintegrasi baik pada Sistem Informasi Keimigrasian untuk penerbitan paspor maupun pada Border Control Management," katanya.
Dirjen Imigrasi memberikan penguatan dan pengarahan kepada jajarannya khususnya petugas imigrasi di Imigrasi Entikong agar semakin solid dan lebih baik demi negara Indonesia walau berada di perbatasan/ujung Indonesia.
Silmy juga menekankan pegawainya untuk terus belajar baik secara formal dan non formal agar dapat memberikan pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum lebih baik untuk kemajuan negara dan stabilitas keamanan nasional.
Silmy Karim juga bertemu dengan stakeholder terkait, khususnya unsur CIQS (Bea cukai, Karantina, Aparat keamanan TNI dan Polri) dan Pengelola PLBN Entikong.
Baca juga: 368 WNA Masuk Indonesia Gunakan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata Via PLBN Entikong
Ia melihat secara langsung dan mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan lalu lintas orang di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selanjutnya Dirjen Imigrasi juga mengunjungi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Malaysia yang ada di Tebedu untuk selanjutnya berangkat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang ada di Kuching untuk selanjutnya berangkat ke Kuala Lumpur.
Baca juga: Aparat TNI di Entikong Amankan Pekerja Migran Selundupkan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Kunjungan ke Malaysia ini dilakukan dalam rangka pertemuan dengan Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia untuk membahas dan berkoordinasi terkait perlintasan orang Indonesia-Malaysia dengan bahan keterangan yang telah dikumpulkan dari perbatasan Entikong maupun tempat pemeriksaan imigrasi lainnya.
Tujuannya, untuk menemukan solusi yang terbaik serta mempererat hubungan yang nantinya dapat berdampak positif bagi Indonesia maupun Malaysia.