News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sebut Satu-satunya Parpol Ajukan JR UU Ciptaker, Partai Buruh: MK Jalan Terakhir Mencari Keadilan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh menghadiri sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menghadiri sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Hal ini terkait gugatan judicial review (JR) UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, yang sebelumnya diajukan Partai Buruh ke MK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh hanya satu-satunya partai politik (parpol) yang mengajukan gugatan uji formil terhadap UU tersebut.

Ia menyebut, MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan bagi para buruh, yakni dengan mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 itu.

"Makanya kami sampaikan bahwa MK adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan dengan cara mencabut Omnibus Law UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023, yang secara uji formil hanya satu-satunya parpol yang melakukan JR ke MK, hanya Partai Buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Senin ini.

Lebih lanjut, Said meyakini, Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan dengan baik dalam membuat putusan terkait gugatan yang mereka ajukan.

"Kami percaya para hakim akan mempertimbangkan sungguh-sungguh dalam permusyarawatannya untuk mengambil keputusan," ucapnya.

Said melanjutkan, Partai Buruh juga tetap akan mengajukan gugatan JR terhadap aturan presidential threshold 20 persen dan revisi parliamentary threshold 4 persen.

"Dan di tanggal 10-15 Juni, di antara itu kami akan masukkan lagi yang kedua, penolakan presidential threshold 20 persen dan revisi parliamentary threshold 4 persen, yang harus juga dimaknai parlemen threshold 4 persen adalah total dari jumlah suara DPR juga," jelas Said Iqbal.

Sebelumnya, Partai Buruh menghadiri sidang uji formil Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/6/2023).

Hal itu terkait gugatan Judicial Review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya telah diajukan Partai Buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, MK menyatakan partainya boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya.

"Nampaknya setelah kami melakukan perbaikan, secara legal standing, Partai Buruh boleh untuk mengajukan sidang-sidang selanjutnya. Jadi legal standingnya sah, sebajai penggugat dalam UU Ciptaker," kata Said, dalam konferensi pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin ini.

Said menuturkan, dalam persidangan yang dihadirinya itu, Hakim Konstitusi akan memutuskan kapan sidang berikutnya akan digelar.

Baca juga: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja, Beberapa Perwakilan Partai Buruh Masuk ke Gedung MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini