TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan secara resmi status Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Keduanya dijerat sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis kasasi.
Namun, baru Dadan Tri Yudianto saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.
Sementara Hasbi Hasan masih menghirup udara bebas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan Hasbi Hasan hanya masalah waktu.
"(Penahanan Hasbi, red.) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal waktu saja," ucap Nurul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Nurul menyebut penahanan itu dibutuhkan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Hasbi dipastikan bakal diseret ke persidangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," jelas Nurul.
KPK memastikan Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara.
Duit haram itu diterima melalui Dadan Tri Yudianto.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut duit suap yang diterima Dadan dan Hasbi senilai Rp11,2 miliar.
Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Nurul.
Nurul tidak memerinci pembagiannya. Duit itu berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang merupakan kubu lain dalam kasasi tersebut.