TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mendukung masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi poin ke-16 Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan melalui rekomendasikan itu diharapkan perubahan masa jabatan kepala desa pembangunan desa semakin kuat.
"PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode," kata Puan saat membacakan rekomendasi di lokasi.
Selain itu, Ketua DPR RI ini menegaskan PDIP juga mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.
Diketahui, saat membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP Puan didampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto, Prananda Prabowo, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
Baca juga: Dipimpin Megawati, Rakernas PDIP Bahas Konsep Visi Misi Pembangunan Semesta Berencana 2024-2029
Rakernas lll PDIP sudah digelar sejak Selasa (6/6/2024) dan ditutup pada Kamis sore hari ini, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Adapun, tema Rakernas III kali ini adalah 'Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara'.