Dana-dana yang berhasil dikumpulkan Bripka Andry lalu ia setorkan kepada rekening pribadi Danyon.
"Saya pun berhasil mengumpulkan dan menyetorkan dana senilai total Rp 639.000.000. Mohon ijin ada bukti-bukti transfer," ujar Andry.
Pengiriman uang tersebut diberikan kepada Danyon B Pelopor Kompol Petrus Hottiner Simamora, S.Sos Ke rekening Bank Mandiri Nomor 1720001467473 A.n. Petrus Hottiner Simamora.
Diceritakan Andry, saat dimutasi sama saja menghancurkan kehidupan dirinya dan keluarganya.
Apalagi, dirinya sudah terlanjur menyicil sebuah rumah di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dengan angsuran per bulan Rp 1,4 juta selama 12 tahun.
"Dengan keadaan tanpa gaji yang mana telah terlanjur saya pinjaman ke bank untuk mendahulukan Danyonnya," sambung Andry.
Baca juga: Bripka Andry Ngaku Setorkan Rp650 Juta ke Atasan, Disebut Tak Disiplin hingga Komandan Dicopot
Laporan
Andry tiba-tiba dihubungi Paminal Propam Polda Riau dan diminta untuk bertemu untuk menindaklanjuti laporannya.
Senin (3/4/2023), Andry ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan Paminal Propam Polda Riau.
Keesokan harinya, Selasa (4/4/2023) Andry juga masih melanjutkan pemeriksaan Paminal Propam Polda Riau.
Kemudian ia diminta kembali ke Rokan Hilir dan dilanjutkan pemeriksaan di Ujung Tanjung tepatnya di Hotel Bit pada Rabu (5/4/2023).
Lanjut pada Kamis (6/6/2023), ia juga masih diperiksa Paminal Propam Polda Riau di Hotel Bit.
Pada Rabu (12/4/2023) Andry beserta istri juga hadir di kantor Paminal Propam Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pagi hingga malam hari proses pemeriksaan dijalankan.