News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya Melalui PPDB Jatim 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal PPDB Jatim 2023 - Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2023 untuk Sekolah SMA dan SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2023 untuk Sekolah SMA dan SMK.

Pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya dapat dilakukan di website PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 di ppdbjatim.net.

Calon siswa SMA dan SMK di Surabaya dapat menyimak jadwal PPDB Jatim dalam artikel ini untuk menjadi panduan pendaftaran.

Dari jadwal PPDB Jatim 2023 diketahui masa pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi, dilaksanakan pada 19 Juni sampai 20 Juni 2023.

Kemudian untuk pendaftaran jalur Zonasi SMK di Surabaya dilakukan pada 27-28 Juni 2023, mulai pukul 01.00 hingga 23.59 WIB.

Sementara untuk jalur Zonasi SMA di Surabaya dilaksanakan pada 1-2 Juli 2023, mulai pukul 01.00 hingga 23.59 WIB.

Baca juga: Cara Daftar SMP PPDB Klaten 2023 dan Jadwalnya

Simak jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2023 untuk mengetahui waktu pendaftaran SMA dan SMK di Surabaya, mengutip dari website resminya, sebagai berikut.

Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK di Surabaya

1. Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari s.d. Mei 2023

2. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 5 - 8 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

3. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 8 - 9 Juni 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB.

4. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 9 - 10 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB

PPDB Tahap 1, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi SMA dan SMK di Surabaya

1. Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

2. Penutupan: 20 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online

3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK20 - 22 Juni 2023, pukul s.d 16.00 WIB

4. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
 
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

Baca juga: Alur Pengaduan Masalah PPDB Jabar 2023, Berikut Waktu dan Syarat Penyampaiannya

PPDB Tahap II, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA Surabaya

1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

2. Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online

3. Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
 
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap III, Jalur Zonasi SMK Surabaya

1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

2. Penutupan: 28 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online

3. Pengumuman: 29 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
 
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 - 1 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap IV, Jalur Zonasi SMA Surabaya

1. Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

2. Penutupan: 2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB Online

3. Pengumuman: 3 Juli 2023, pukul 08.00 WIB
 
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

PPDB Tahap V, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK Surabaya

1. Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.

2. Penutupan: 5 Juli 2023, pukul 23.59 WIB Online

3. Pengumuman: 6 Juli 2023, pukul 08.00 WIB
 
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.

5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB

Baca juga: PPDB Jatim 2023 SMA SMK Jalur Prestasi Hasil Lomba: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal

Persyaratan Umum PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK di Surabaya

1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

  • bencana alam; dan/atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung

7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.

Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

8. Calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  • Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

13. Sekolah SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bandung Jenjang SMP Tahun 2023, Berikut Jadwal dan Jalurnya

14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

15. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

16. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini