News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satgas TPPO Selamatkan 123 PMI ke Malaysia, 20 Orang di Antaranya Anak-anak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan pemberangkatan 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan pemberangkatan 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Ratusan orang yang hendak dikirim melalui wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).

Dalam kasus ini, ada sebanyak 8 orang tersangka dari 9 kelompok jaringan yang berhasil ditangkap Satgas TPPO bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan.

Asep menuturkan, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya.

Polisi yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini mengatakan ada dua modus yang digunakan untuk mengirimkan para korban.

Pertama, pekerja migran dikirim melalui jalur resmi hingga jalur tidak resmi atau jalur tikus.

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Adapun para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," katanya.

Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat1 Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. 

"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini