Pertama, pekerja migran dikirim melalui jalur resmi hingga jalur tidak resmi atau jalur tikus.
"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan,
PT Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit
ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Adapun para tersangka dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal
sebesar Rp 600 juta.
"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban
hingga tiba di daerah masing-masing," katanya.
Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat1 Indonesia agar jangan
mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang
mudah.
"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia atau P3M," tuturnya.
Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas)
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri,
Irjen Asep Edi Suheri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk
membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda
masing-masing
"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.
Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan
kasus TPPO tersebut.
"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.
Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala
Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
"Ya sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari. Makanya kemarin sempat kita buru, gara-gara disebutkan namanya, ya intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun mengatakan dalam kasus TPPO, setidaknya ada
tiga titik utama yang harus diperhatikan.
Yakni korban, mafia yang ada di Indonesia, dan mafia yang ada di luar negeri.
"Pasti ini ada tiga titik utama, korban berada, mafia di tengah-tengah yang ada di Indonesia, dan kemudian mafia yang ada di luar negeri," kata Adang.
Pihak berwajib dirasa perlu untuk mengidentifikasi dan memutus rantai dari tiga titik tersebut.
Ia pun berharap lembaga fungsi intelijen terus menunjukkan tajinya dalam mengungkap kasus TPPO serta melakukan upaya preventif atau pencegahan.
Pasalnya kata dia, para mafia yang ada di Indonesia dipastikan akan lebih dulu mengumpulkan para
korbannya di satu tempat untuk kemudian diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
"Saya mengharapkan betul lembaga fungsi intelijen itu harus tajam, dia harus melihat keanehan. Karena dia
(mafia) akan ngumpulin orang dulu," katanya.
Berkenaan dengan itu ia berharap perangkat pemerintah terbawah mulai dari RT/RW hingga lurah bisa
ikut mengidentifikasi jika mengendus adanya keanehan aktivitas di lingkungannya.
"Itu kalau RT/RW nya ikut, intelijennya tajam, lurahnya tajam, pasti titik utama minimal preventifnya ada. Jadi masyarakat yang terbawah sudah mulai ikut mengawasi," ungkap Adang.(Tribun Network/abd/dan/fah/wly)