TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur penambahan masa jabatan pimpinan KPK.
Hal itu dilakukan lantaran pemerintah sudah menyepakati masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs ikutan bertambah.
Diketahui MK dalam putusannya menambah masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pengajuan uji materi akan dilakukan pekan depan.
"Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi, yaitu menguji materi lagi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/6/2023).
Dalam petitumnya nanti, MAKI meminta hakim MK memaknai ketentuan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan seharusnya berlaku untuk masa yang akan datang.
“Segera saya akan ajukan, mudah-mudahan Minggu depan karena saya tanggal 20 harus berangkat haji jadi sebelum berangkat haji saya harus mengajukan pendaftaran,” ujar Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin masih berharap pemerintah dapat merevisi keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Apalagi, dia berpedoman bahwa putusan MK tidak berlaku surut kecuali tertuang dalam putusan tersebut.
"Maka, semestinya perpanjangan 5 tahun itu adalah untuk masa jabatan periode yang akan datang,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah batal membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.
Pemerintah, kata dia, akan mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Baca juga: Masa Jabatan Firli Resmi Diperpanjang Setahun, Istana Batal Bentuk Panitia Seleksi KPK
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.