Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi tower BTS.
Dalam pelimpahan tahap 2 itu, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung tak menjerat Johnny G Plate dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana tersangka lainnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam berkas perkaranya, Johnny G Plate hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Johnny G Plate bukan tak dijerat, tetapi belum dijerat TPPU.
Baca juga: Sempat Sakit, Berikut Foto Terkini Johnny G Plate Saat Diserahkan Kejagung Kepada Penuntut Umum
"Belum TPPU. Lihat nanti saja," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (11/6/2023).
Saat ini, bukti-bukti dugaan TPPU yang dilakukan Johnny G Plate masih terus dikumpulkan oleh tim penyidik.
Aliran dana hasil korupsi pun masih terus ditelusuri.
Baca juga: BAKTI Kominfo Setor Ratusan Juta ke Johnny G Plate untuk Sumbangan ke Gereja
"Kan ini masih berproses toh," ujarnya.
Menurut Prabowo, bukan tidak mungkin jika Johnny G Plate dijerat TPPU saat perkara korupsinya sudah disidangkan.
Dalam artian, Johnny G Plate masih berpeluang untuk dijerat TPPU meski terpisah dari perkara pokoknya.
"Loh KPK saja bisa. Masa kita enggak boleh terpisah," katanya.
Johnny G Plate Dilimpahkan
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka Johnny G Plate ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).