Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Kemudian, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.
CMNP diketahui memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).
Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.
Baca juga: Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998
3. Gugat Pemerintah Sejak 2012
Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.
Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Hasil, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.
Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.
"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.
4. Jusuf Hamka Sudah Tagih ke Menkeu
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.