"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).
"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.
Mahfud mengatakan, bila ada hal terkait verifikasi dan sebagainya, Ia akan mengkoordinasikannya dengan Kemenkeu.
Adapun, menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.
Perintah presiden itu, disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022 yang kemudian disusul dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni.
Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah
Diketahui, Jusuf sempat bersurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Namun, ia dilempar Kemenkopolhukam karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.
Jusuf juga mengaku, sudah 3 tahun pihaknya didiamkan oleh kementerian pimpinan Mahfud MD tersebut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Gita Irawan)