News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Bisa Lihat Ijazah Bacaleg yang Disebut KPU Tak Boleh Diakses

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Sebut Bisa Lihat Ijazah Bacaleg yang Disebut KPU Tak Boleh Diakses

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku dapat melihat data berupa ijazah dan CV dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (bacaleg).

Padahal sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ijazah serta CV merupakan data pribadi bacaleg yang sifatnya rahasia dan tidak bisa dipublikasikan bahkan kepada Bawaslu. 

Namun begitu, akses Silon yang sejauh ini didapat Bawaslu juga terbatas. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, mereka hanya punya waktu akses Silon selama 15 menit saja.

"Iya bisa lihat (ijazah). CV bisa dilihat. Cuma hanya 15 menit. Selesai, keluar kita, kan repot. Jangan-jangan kita dianggap bukan penyelenggara oleh KPU," kata Bagja kepada awak media, Senin (12/6/2023). 

Lebih lanjut, selain hanya diberi akses waktu yang sebentar. Bawaslu juga tidak bisa mengambil gambar atau tangkap layar misalnya, ketika ditemukan adanya indikasi kecurangan data dalam Silon.

Sehingga hal ini dirasa Bagja menyulitkan Bawaslu untuk menjadi temuan. 

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana itu pertanyaannya itu kita awasi," ujar Bagja.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memfoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja gimana alat bukti yang mau disampaikan," tambahnya. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu. 

Walakin, Hasyim menegaskan tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi. 

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023). 

"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.

Baca juga: KPU Beri Waktu Terbatas Akses Silon, Bawaslu Sulit Pantau Kecurangan Bacaleg

Namun, untuk data pribadi masih ada pengecualian jika Bawaslu hendak memeriksanya karena ada laporan dugaan kecurangan dari masyarakat ke pihak lembaga pengawas itu. 

"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," tegas Hasyim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini