Said mengatakan, pemerintah Indonesia berpotensi terkena sanksi perdagangan, jika tak kunjung mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang menurutnya melanggar hak-hak buruh.
"Kami akan bertukar informasi. Agar pemerintah Amerika memperhatikan penyimpangan-penyimpangan hak-hak buruh di dalam Omnibus Law," kata Said, dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Implikasinya bisa saja nanti sanksi perdagangan. Jadi pemerintah Indonesia bisa terkena sanksi perdagangan. Bisa saja produk-produk Indonesia yang dianggap terjadi pelanggaran hak-hak buruh itu akan dipersulit masuk ke Amerika," sambungnya.
Baca juga: Sebut Didukung Amerika Cabut Cipta Kerja, Partai Buruh: Pemerintah Bisa Terkena Sanksi Perdagangan
Selain Amerika Serikat, Said mengatakan, Eropa juga mendukung perjuangan pihaknya untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Dan tidak hanya Amerika, karena Eropa juga mendukung perjuangan KSPI. Eropa juga akan melakukan intervensi. Ini enggak main-main," tegasnya.
"Dan serikat buruh di seluruh dunia, akan melakukan aksi di depan KBRI. Imej Indonesia sebagai negara yang melanggar hak-hak buruh itu akan turun. Akan jatuh. Ini berbahaya buat Indonesia kalau memaksakan tetap menjalankan Omnibus Law Cipta Kerja."
Lebih lanjut, Said menjelaskan terkait alasan Amerika Serikat dan Eropa juga ikut mendukung Partai Buruh dan KSPI dalam mendorong pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena ini akan terjadi di negara lain. Jadi kalau Indonesia berhasil menjalankan Omnibus Law UU Cipta Kerja, minimal negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik akan mencontoh, makanya mereka bereaksi," kata Said.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, omnibus law UU Cipta Kerja resmi dibahas di sidang tahunan International Labour Organization (ILO).
Said mengatakan, pembahasan itu telah disampaikan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC), di Jeneva, Swiss, Kamis (8/6/2023).
Ia menjelaskan, sidang tahunan ILO dihadiri seluruh negara anggota, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara.
“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda international labour conference (ILC) tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus melibatkan buruh di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.
Said menjelaskan, di dalam ILO, terdapat sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS).