News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2023 - Berikut kuota setiap jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) 2023, Zonasi, Prestasi, Perpindahan dan Afirmasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kuota jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) 2023.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Jateng telah mengumumkan rincian kuota jalur PPDB 2023 untuk SMA dan SMK.

Pengumuman rincian kuota jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK disampaikan melalui Instagram resmi @pdkjateng, pada Jumat (9/6/2023).

Masing-masing jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMA memiliki kuota yang berbeda, mulai dari jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas dan Afirmasi.

Untuk kuota jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMK, terbagi atas jalur Prestasi, Domisili Terdekat, dan Afirmasi.

Simak lebih lengkapnya rincian kuota jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK, mengutip dari Instagram @pdkjateng.

Baca juga: Hari Ini PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Berikut Cara Daftar SD, SMP, SMA, dan SMK di ppdb.jakarta.go.id

Kuota Jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK

1. Kuota jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMA

- Jalur Zonasi: 50 persen

- Jalur Prestasi: 20 persen

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali: 5 persen

- Jalur Afirmasi: 20 persen, yang terdiri dari:

  • 13 persen untuk siswa miskin
  •  2 persen untuk siswa yatim piatu
  • 2 persen untuk anak panti
  • 3 persen untuk anak tidak sekolah

2. Kuota jalur PPDB Jateng 2023 untuk SMK

- Jalur Prestasi: 75 persen

- Jalur Domisili Terdekat: 75 persen

- Jalur Afirmasi: 15 persen, yang terdiri dari:

  • 8 persen untuk siswa miskin
  • 2 persen untuk siswa yatim piatu
  • 2 persen untuk anak panti
  • 3 persen untuk anak tidak sekolah

Sebagai informasi, jalur afirmasi diberikan kepada calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu.

Atau peserta didik berkebutuhan Khusus (PDBK), yang meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa.

Serta anak Bakat Istimewa dan kondisi tertentu lainnya.

Sementara jalur perpindahan tugas diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua atau wali karena pindah tempat tugas.

Sedangkan untuk jalur zonasi diberikan untuk seleksi dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis.

Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur

Adapun syarat pendaftaran untuk masing-masing jalur pendaftaran di PPDB Jateng 2023, mengutip dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah T.A. 2023/2024, sebagai berikut.

- Syarat Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

- Syarat Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi untuk Sekolah SMA dan SMK, Dibuka 6 Juni 2023

- Syarat Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca juga: Jadwal PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP, Jalur Prestasi hingga Afirmasi

- Syarat Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Yaitu telah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Jadwal PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK

1. Pengajuan akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023

  • Pengajuan akun secara daring dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni - 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah.
  • Jam Layanan hari Senin Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
  • Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
  • Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

2. Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023

  • Dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

3. Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023

  • Dapat dilakukan secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 17.00 WIB.

4. Masa Tenang: 28 - 29 Juni 2023

5. Pengumuman Hasil: 30 Juni 2023 selambatnya pukul 23.55 WIB.

6. Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023

7. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023

Informasi lengkap seputar PPDB Jateng 2023, dapat klik di tautan ini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini