Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin bakal menjalani rehabilitasi, imbas dirinya posiif narkoba.
"Kalau pemakai cukup direhab saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/6/2023).
Namun Kejaksaan Agung kini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apakah Andi hanya pemakai atau lebih dari itu.
Menurut Ketut, saat ini pemeriksaan lebih lanjut juga tengah dilakukan pihak Kepolisian.
"Oleh polisi dan kejaksaan lagi dilakukan proses pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Irfan dinyatakan positif metamfetamina saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur melakukan tes narkoba terhadap seluruh Kajari di wilayah Jawa Timur pada Selasa (16/5/2023).
"Ketika diketemukan, langsung dibawa ke Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan internal," kata Ketut.
Imbasnya, Andi Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Profil Andi Irfan Syafruddin, Kajari Madiun Pakai Narkoba, Kini Dicopot, Punya Utang Rp100 Juta
Jabatan tersebut kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim, Reopan Saragih
"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.
Profil Kajari Madiun
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan Andi Irfan Syafruddin pada 12 Mei 2023 lalu.
Pencopotan Andi Irfan Syafruddin ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Mia mengungkapkan pihaknya telah menunjuk pengganti Andi Irfan Syafruddin, yaitu Reopan Saragih.
"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Mia, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.
Lantas, seperti apa profil Andi Irfan Syafruddin?
Baca juga: Kejaksaan Agung Didukung Mutasi Oknum Jaksa Terlibat Kasus Pungli di Madiun
Profil Andi Irfan Syafruddin
Andi Irfan Syafruddin saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia dilantik menjadi Kepala Kejari Kabupaten Madiun pada Februari 2023, menggantikan Nanik Kushartanti, sebagaimana dikutip dari Instagram @kejarikabupatenmadiun.
Sebelum di Jawa Timur, Andi Irfan bertugas di Tanah Borneo, tepatnya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Di Kotabaru, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, dikutip dari Instagram @kejarikotabaru.
Selain itu, Andy Irfan juga pernah menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pernah Dihadapkan Isu Pungli di Kejari Kabupaten Madiun
Andi Irfan Syafruddin sebelumnya sempat dihadapkan isu soal dugaan adanya pungutan liar (pungli).
Hal ini terjadi setelah sejumlah aktivis menggeruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Koordinator Lapangan, Sujono, mengatakan ia dan rekan-rekannya mengajukan protes lantaran mendapat laporan dari masyarakat soal oknum jaksa yang melakukan pungli.
"Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli."
"Diduga ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada," ungkap Sujono, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Di kesempatan yang sama, Andi Irfan Syafruddin memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti soal dugaan pungli.
Baca juga: Seorang Wanita di Madiun Tertipu, Satu Tahun Menikah Ternyata Suaminya Penyuka Sesama Jenis
Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti bawahannya melakukan pungli.
"Sudah ditindaklanjuti semuanya. Kami juga telah berdialog dan berkomunikasi," kata Andi Irfan.
"Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang di luar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal," pungkasnya.
Buntut dari dugaan pungli tersebut, tiga jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi.
Harta Kekayaan Andi Irfan Syafruddin
Andi Irfan Syafruddin terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2022, saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru.
Menurut LHKPN miliknya, Andi Irfan mempunyai total kekayaan mencapai Rp3.968.278.755.
Sumber kekayaan terbesar Andi Iran berasal dari harta lainnya yang mencapai nilai lebih dari Rp2 miliar.
Sementara itu, ia tercatat hanya memiliki satu rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, yang statusnya hibah tanpa akta.
Untuk kendaraan, Andi Irfan mempunyai satu motor dan dua mobil yang nilainya tak lebih dari Rp250 juta.
Berikut ini rincian harta kekayaan Andi Irfan Syafruddin, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 581.740.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 142 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 581.740.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 244.000.000
1. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
2. MOBIL, KIA CARENS MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
3. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 818.150.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 136.811.089
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.287.577.666
Sub Total Rp. 4.068.278.755
III. HUTANG Rp. 100.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.968.278.755
Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran
Kronologi Andi Irfan Syafruddin Dicopot
Terungkapnya Andi Irfan Syafruddin mengonsumsi narkoba berawal saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.
Agenda itu digelar usai kunjungan Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan," beber Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Saat hasil tes urine I dan pengecekan sampel rambut diserahkan ke Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terungkap ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, yaitu Andi Irfan.
Setelahnya, Mia pun melaporkan hal itu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," terang dia.
Terkait pencopotan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pegawai di Kejari Kabupaten Madiun mengaku belum mengetahuinya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, hanya mengatakan Andi Irfan sedang tidak berada di kantor.
Menurut Ardhi, pimpinannya sudah tidak terlihat di kantor sejak Kamis (8/6/2023) siang, karena mengikuti kegiatan di Surabaya.
Ia juga mengaku belum mendapat informasi soal pencopotan Andi Irfan Syafruddin.
"Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya," ungkap Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
"Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun," tandasnya.