Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.
"Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus tersebut.
Ramadhan hanya mengatakan pihaknya akan mengundang Ammy sebagai pengadu untuk diklarifikasi atas aduannya tersebut pada Rabu (14/6/2023) pekan depan.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada sdri A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu, Rabu nanti," ucapnya.
"Tentu kita akan mendengar keterangan dari sdri A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," sambungnya.