News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sebut Didukung Amerika Cabut Cipta Kerja, Partai Buruh: Pemerintah Bisa Terkena Sanksi Perdagangan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, telah mengadukan permasalahan Omnibus Law Cipta Kerja ke International Labour Organization (ILO).

“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda international labour conference (ILC) tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus melibatkan buruh di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.

Said menjelaskan, di dalam ILO, terdapat sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). 

"Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara," ucapnya.

Baca juga: Said Iqbal: Tolak Omnibus Law, Buruh Dapat Dukungan dari AS di ILO

Katanya, UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Namun, dalam rapat governing Body Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini perkara penting. 

"Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia," jelasnya.

Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.  

"Omnibus law hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujar Said.

Adapun dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta," sebut Said.

“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” sambungnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini