TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, telah mengadukan permasalahan Omnibus Law Cipta Kerja ke International Labour Organization (ILO).
Presiden Partai Buruh sekaligus pimpinan KSPI Said Iqbal menuturkan, bukan tidak mungkin dampak buruk akan terjadi terhadap pemerintah Indonesia.
Pasalnya, dari penyampaian Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, Said mengatakan, pihaknya mendapat dukungan dari pemerintah dan serikat pekerja Amerika Serikat.
Said mengatakan, pemerintah Indonesia berpotensi terkena sanksi perdagangan, jika tak kunjung mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang menurutnya melanggar hak-hak buruh.
"Kami akan bertukar informasi. Agar pemerintah Amerika memperhatikan penyimpangan-penyimpangan hak-hak buruh di dalam Omnibus Law," kata Said, dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
"Implikasinya bisa saja nanti sanksi perdagangan. Jadi pemerintah Indonesia bisa terkena sanksi perdagangan. Bisa saja produk-produk Indonesia yang dianggap terjadi pelanggaran hak-hak buruh itu akan dipersulit masuk ke Amerika," sambungnya.
Selain Amerika Serikat, Said mengatakan, Eropa juga mendukung perjuangan pihaknya untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Dan tidak hanya Amerika, karena Eropa juga mendukung perjuangan KSPI. Eropa juga akan melakukan intervensi. Ini enggak main-main," tegasnya.
"Dan serikat buruh di seluruh dunia, akan melakukan aksi di depan KBRI. Imej Indonesia sebagai negara yang melanggar hak-hak buruh itu akan turun. Akan jatuh. Ini berbahaya buat Indonesia kalau memaksakan tetap menjalankan Omnibus Law Cipta Kerja."
Lebih lanjut, Said menjelaskan terkait alasan Amerika Serikat dan Eropa juga ikut mendukung Partai Buruh dan KSPI dalam mendorong pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena ini akan terjadi di negara lain. Jadi kalau Indonesia berhasil menjalankan Omnibus Law UU Cipta Kerja, minimal negara-negara ASEAN dan Asia Pasifik akan mencontoh, makanya mereka bereaksi," kata Said.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, omnibus law UU Cipta Kerja resmi dibahas di sidang tahunan International Labour Organization (ILO).
Said mengatakan, pembahasan itu telah disampaikan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC), di Jeneva, Swiss, Kamis (8/6/2023).
Ia menjelaskan, sidang tahunan ILO dihadiri seluruh negara anggota, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara.
“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda international labour conference (ILC) tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.
Menurutnya, setiap tahun ada ribuan kasus melibatkan buruh di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.
Said menjelaskan, di dalam ILO, terdapat sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS).
"Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara," ucapnya.
Baca juga: Said Iqbal: Tolak Omnibus Law, Buruh Dapat Dukungan dari AS di ILO
Katanya, UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Namun, dalam rapat governing Body Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini perkara penting.
"Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia," jelasnya.
Menurut Said Iqbal, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.
"Omnibus law hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” ujar Said.
Adapun dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja.
"Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta," sebut Said.
“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” sambungnya.