Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti atau informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melapor.
Hal itu sejurus dengan proses pengusutan kasus dugaan peneriman gratifikasi yang menjerat
mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono
"Kalau pun misalnya masyarakat atau siapapun punya informasi yang berkaitan dengan perkara di bea cukai sebaiknya segera dilaporkan pada KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai Ditjen Bea Cukai yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.
KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.
Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga sebelumnya memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai.
Dugaan gratifikasi Andhi Pramono menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua
KPK memberi sinyal bakal pengembangkannya ke pejabat dan kantor Bea Cukai lainnya.
KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Setiap laporan yang masuk, dipastikan Ali, bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Jika ditemukan bukti permulaan, laporan masyarakat akan ditingkatkan ke penyidikan yang disertai dengan penetapan tersangka baru.
"Sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya, dikembangkan datanya, dilakukan pengayaan info untuk lebih jauh apakah laporan atau dugaan tipikor lain selain yang dilakukan KPK memenuhi syarat adanya kecukupan alat bukti menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Mertua Andhi Pramono Karena Diduga Sembunyikan Aset Mobil Mewah
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Terbaru, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, 3 Mobil Mewahnya Disita KPK
Sejumlah aset Andhi Pramono yang diduga terkait kasus tersebut telah disita KPK. Termasuk di antaranya, tiga unit mobil mewah.