News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Tahu sang Anak Dianiaya Mario Dandy saat Rapat GP Ansor di Condet

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023). Jonathan Latumahina tahu David dianiaya Mario Dandy saat tengah rapat bersama GP Ansor di Condet, Jakarta Timur pada 20 Februari 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengetahui sang anak dianiaya Mario Dandy Satriyo saat tengah menghadiri rapat bersama GP Ansor di Condet, Jakarta Timur pada 20 Februari 2023 lalu.

Jonathan mengatakan, dirinya tahu sang anak dianiaya ketika dihubungi wali kelas David di SMA Pangudi Luhur yang bernama Yohanes Wisnu melalui pesan singkat di WhatsApp.

"Saat itu 20 Februari (2023) sekitar pukul jam 7-8 (malam) saya sedang ada rapat Gerakan Pemuda Ansor di Condet. (Menerima informasi David dianiaya Mario Dandy) dari Pak Yohanes Wisnu, wali kelas David di Pangudi Luhur melalui WhatsApp," katanya ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) dikutip dariĀ YouTube Kompas TV.

Dalam chat WhatsApp tersebut, Jonathan mengatakan Wisnu menginformasikan bahwa saat itu David sedang dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai dipukuli oleh Mario Dandy.

Lalu, Jonathan pun menghubungi nomor telepon yang tertera dalam chat yang dituliskan oleh Wisnu.

Baca juga: JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah hingga Teman David

Adapun nomor telepon tersebut milik Rudi yang merupakan sosok yang mengantar David ke Ruamh Sakit Medika.

"Kemudian saya telepon Pak Rudi, awalnya nelpon tidak diangkat karena nomornya tidak dikenal," ujar Jonathan.

Lantas, Jonathan pun berinisiatif untuk mengirim pesan ke Rudi dan memperkenalkan bahwa dirinya adalah ayah dari David.

"Obrolannya, ini saya (Rudi) bawa David ke (Rumah Sakit) Permata Hijau di UGD karena tidak sadar. Hanya info seperti itu. Kemudian saya (menjawab) 'baik, saya ke sana," jelasnya.

Setelah itu, Jonathan bersama sang istri pun menuju ke Rumah Sakit Medika, Permata Hijau untuk mengetahui kondisi David.

Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Siap Jadi Saksi

Sesampainya di RS Medika, dirinya bertemu dengan teman-teman David yang telah menunggu di UGD.

"Kemudian (teman David) ngasih arahan 'masuk aja, David di dalam'," kata Jonathan.

Namun, dalam rombongan tersebut, Jonathan mengatakan tidak ada terdakwa Mario Dandy.

Selanjutnya, Jonathan pun masuk ke ruangan tempat David dirawat dan berkomunikasi dengan perawat.

"(Perawat mengatakan) kita observasi dulu karena David tidak sadar," ujar Jonathan.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Bantah Mario Dandy Diistimewakan di Lapas hingga Tanyakan Hak Bertemu

Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Adapun luka-luka tersebut yaitu:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.

Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini